KOTA SEMARANG - Sebanyak dua puluh sembilan pelaku penyalahgunaan Narkotika diamankan Polrestabes Semarang. Selasa, (07/03/2022). Hal itu diungkapkan saat Konferensi Pers di Polrestabes Semarang, yang disampsikan oleh Kabagops Akbp. Recky Roberyo dalam paparanya ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dengan sandi Operasi Bersinar Tahun 2022.
"Operasi bersinar dilaksanakan dari tanggal 9 Februari hingga 28 Februari 2022, " terang Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Aries DWI Cahyanto, S.H., S.I.K.
Ia mengatakan pihaknya telah mengungkap dua puluh kasus penyalahgunaan Narkotika selama operasi dari target operasi yaitu sembilan kasus
"Kita sudah berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus dengan jumlah tersangka 29 orang, " jelasnya.
Barang bukti yang ia amankan diantaranya Narkotika.
"Kemudian barang bukti yang kita amankan sebanyak Sabu seberat 64, 26, Ekstasi, Ganja dan tembakau sintetis seberat 6, 04 Gram, " jelasnya.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu Timbangan 3 Buah, Bong 2 Buah, Pipet 3 Buah, Plastik Klip kosong 2 bendel, Sedotan 4 Buah, KBM 4 Unit, SPM 6 Unit, HP 24 Buah, Kartu ATM 2 Buah, Uang Tunai Rp.781.000, -, Slip Bukti Transfer 3 Lembar, Tube Urine 29 Botol, Tas 5 Buah.
Di Tempat Terpisah Kapolres, menurutkan, dalam menangani ini Polisi tidak bisa bekerja sendiri, ia meminta agar semua pihak terlibat dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba.
"Tetapi juga mengedepankan pendekatan Preventif dan Sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba ini dilaksanakan, " katanya.
"Karena penyalahgunaan Narkoba sangat merugikan bagi generasi muda, tentunya mari kita bersama-sama masyarakat, orang tua selalu mengawasinya dan memberikan informasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, " imbuhnya.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Editor : JIS Agung w